BERBAKTI KEPADA SUAMI
7 Hadits Tentang Keutamaan Berbakti Kepada Suami
Ketaatan Istri, Kunci Pintu Surga
"Iżā ṣallatil mar’atu khamsahā, wa ṣāmat syahrahā, wa ḥafiẓat farjahā, wa aṭā‘at zaujahā, qīla lahā: udkhulil jannata min ayyi abwābil jannati syi’ti."
"Apabila seorang wanita shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya, dan menaati suaminya, dikatakan kepadanya: 'Masuklah surga dari pintu surga mana saja yang kamu kehendaki'."
(HR. Ahmad No. 1661 dan Ibnu Hibban, dinilai sahih oleh Al-Albani)
"Fanẓurī aina anti minhū? Fa innamā huwa jannatuki wa nāruk."
"(Nabi bersabda kepada seorang wanita): 'Perhatikanlah bagaimana posisimu terhadapnya (suamimu), karena sesungguhnya suamimu adalah surgamu dan nerakamu'."
(HR. Ahmad No. 19003, dinilai hasan sahih oleh Al-Albani)
"Lā yaḥillu limra’atin an taṣūma wa zaujuhā syāhidun illā bi’iżnih."
"Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada di hadapannya (tidak bepergian) kecuali dengan izinnya."
(HR. Bukhari No. 5195 dan Muslim No. 1026, dari Abu Hurairah r.a.)
"Iżā da‘ar-rajulu imra’atahū ilā firāsyihī falam ta’tihī, fa bāta ghaḍbāna ‘alaihā, la‘anathal-malā’ikatu ḥattā tuṣbiḥ."
"Apabila seorang suami mengajak istrinya ke ranjangnya (mengajak berhubungan), lalu ia menolak, kemudian suami tidur dalam keadaan marah kepadanya, maka para malaikat melaknat (mendoakan keburukan) istri tersebut hingga pagi hari."
(HR. Bukhari No. 3237 dan Muslim No. 1436, dari Abu Hurairah r.a.)
"Alā ukhbirukum binisā’ikum min ahlil-jannah? Al-wadūdul-walūd, allatī iżā ẓulimat au ẓalamat qālat hāżihī yadī fī yadik, lā ażūqu ghumḍan ḥattā tarḍā."
"Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang istri-istri kalian yang menjadi penduduk surga? (Yaitu) wanita yang penuh cinta (wadud) dan banyak anak (walud), yang apabila ia dizalimi (suami) atau menzalimi (suami), ia berkata: 'Ini tanganku ada di tanganmu, aku tidak akan memejamkan mata sampai engkau ridha'."
(HR. At-Thabrani, dinilai sahih oleh Al-Albani)
"Lau kuntu āmiran aḥadan an yasjuda li’aḥadin la’amartul-mar’ata an tasjuda li-zaujihā, min ‘iẓami ḥaqqihī ‘alaihā."
"Seandainya aku (Nabi) boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya, karena besarnya hak suami atas dirinya."
(HR. Tirmidzi No. 1159, dinilai hasan sahih oleh Al-Albani)
"Wa lā ta’żana fī baitihī illā bi’iżnih."
"Dan (seorang istri) tidak boleh mengizinkan (orang lain) masuk ke rumah suaminya kecuali dengan izinnya."
(HR. Bukhari No. 5195, dari Abu Hurairah r.a.)
Comments
Post a Comment